Translate

Translate

Selasa, 12 April 2011

NARRATIVE TEXT


ASSALAMUALAIKKUM WR. WB.

        Good morning all……………..!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Excellency the English teached and excellency all friend who support me here. All praishing for god which has given to us strength and healthy . God blessing and it’s also we can gather here.
        Don’t forget also we submit shalawat and greeting to holding prophet  MUHAMMAD SAW  and his followers till the end. Thanks for time given .
        let me introduce my self.
My name is M.ALIF HABSYI . I am from junior high school one kandangan .
Today I’ll tell story , the story is narrative text.
Do you know THE GINGERBREAD MAN……???  And who is THE GINGERBREAD MAN ……?????. Thank you . Well, if you want to know THE GINGERBREAD MAN and who is THE GINGERBREAD MAN .

LISTEN CAREFULLY

















THE GINGERBREAD MAN











Once upon a time, an old woman and her husband lived alone in a little old house. The couple had no children, and being lonely, the woman decided to make a boy of gingerbread. She carefully mixed the batter, rolled out the dough, and cut out out a very nice gingerbread man. She added sugar icing for his hair, mouth, and clothes, and she used candy chips for buttons and eyes. What a fine looking gingerbread man he was! The old woman put him in the oven to bake. After he was fully done, she slowly opened the oven door. Up jumped the gingerbread man, and he ran out the door saying,
"Run, run, as fast as you can!
You can't catch me!
I'm the Gingerbread Man!"
The old woman and the old man ran after him, but they could not catch him.


And so the Gingerbread Man ran and ran. While he running, he met a cow.
"Moo," said the cow. "You look very fine! Fine enough to eat!" And the cow started to chase to little man.
But the Gingerbread Man ran faster, saying,
"I ran away from an old woman, 
I ran away from an old man,
And I can run away from you!
I can!"

And he laughed, 
"Run, run, as fast as you can!
You can't catch me!
I'm the Gingerbread Man!"
The cow ran after the Gingerbread Man, but she could not catch him.


The Gingerbread Man kept running, and soon he met a horse.
"Neigh," said the horse, "You look mighty tasty. I think that I would like to eat you."
"But you can't!" said the Gingerbread Man.
"I ran away from an old woman, 
I ran away from an old man,
I ran away from a cow,
And I can run away from you!
I can!"

And so he ran singing,
"Run, run, as fast as you can!
You can't catch me!
I'm the Gingerbread Man!"
The horse ran after the Gingerbread Man, but he could not catch him.

The Gingerbread Man ran and ran, laughing and singing. While he ran, he met a chicken.
"Cackle, cackle," said the chicken, "You look fine enough to peck for dinner. I'm going to eat you, Mr. Gingerbread Man."
But the Gingerbread Man just laughed.
"I ran away from an old woman, 
I ran away from an old man,
I ran away from a cow,
I ran away from a horse,
And I can run away from you!
I can!"

And so he ran singing,
"Run, run, as fast as you can!
You can't catch me!
I'm the Gingerbread Man!"
The chicken ran after the Gingerbread Man, but she could not catch him.

The Gingerbread Man was proud that he could run so fast.
"Nobody can catch me," he thought. So he kept on running until he met a fox.
He just had to tell the fox how he ran faster than all the others.
"Mr. Fox," he said, 
"As tasty as I appear to be,
I cannot let you catch and eat me. 
I ran away from an old woman, 
I ran away from an old man,
I ran away from a cow,
I ran away from a horse,
I ran away from a chicken,
And I can run away from you!
I can!"
But Mr. Fox did not seem to care.

"Why would I want to bother you?" asked Mr. Fox. "You don't even look that tasty. No, young man, I don't want to eat you at all."
The Gingerbread Man was so relieved.

"Well, indeed, Mr. Fox," said the Gingerbread Man. "If you don't mind, I think I'll take a little rest here." And the Gingerbread Man stopped running and stood still.
And right when he stood still. Snap! went Mr. Fox's jaws right into the Gingerbread Man until he was gone.
"He was very tasty after all," thought the fox.

Ok guys


That’s the end of the story. Well, the moral value from the story is:
-      Don’t be arrogant ,because arrogant is not good for all of you

I think that’s all

Thank you for your attention




Majelis Permusyawaratan Rakyat

Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Tugas dan wewenang
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Memilih Wakil Presiden
Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Keanggotaan
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Hak dan kewajiban anggota
Hak anggota
§  Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
§  Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
§  Memilih dan dipilih.
§  Membela diri.
§  Imunitas.
§  Protokoler.
§  Keuangan dan administratif.
Kewajiban anggota
§  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
§  Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
§  Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
§  Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
§  Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.



Alat kelengkapan
Alat kelengkapan MPR terdiri atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.
Pimpinan
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Panitia Ad Hoc
Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.

Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satulembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Fungsi
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
§  Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
§  Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
§  Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
§  Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
§  Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
§  Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
§  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
§  Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
§  Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
§  Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
§  Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
§  Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
§  Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
§  Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
§  Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
§  Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
§  Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
§  Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
§  Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
§  Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR tersebut. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.

Hak
DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
§  Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
§  Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
§  Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Anggota

Hak anggota
Anggota DPR mempunyai hak:
§  mengajukan usul rancangan undang-undang
§  mengajukan pertanyaan
§  menyampaikan usul dan pendapat
§  memilih dan dipilih
§  membela diri
§  imunitas
§  protokoler
§  keuangan dan administratif
Kewajiban anggota
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
§  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
§  melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
§  mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
§  mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
§  memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
§  menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
§  menaati tata tertib dan kode etik
§  menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
§  menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
§  menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
§  memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya

§  Larangan

§  Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
§  Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.

§  Penyidikan

§  Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.

Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
§  Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
§  Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tugas, wewenang, dan hak
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
§  Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
§  Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
§  Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
§  Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
§  Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.
Pimpinan
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD periode 2009–2014 adalah Irman Gusman.
Pimpinan DPD periode 2009–2014 adalah:
§  Wakil Ketua: La Ode Ida (Sulawesi Tenggara)

Sekretariat Jenderal

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.

Anggota
Kekebalan hukum
Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.